Kategori
Pemekaran Wilayah Kecamatan di Sumedang Tahun 2000
Pada tahun 2000, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2000. Peraturan Daerah (Perda) ini tentang Pembentukan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Perda ini, ada delapan kecamatan baru yang melengkapi kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Dengan tambahan delapan kecamatan yang baru, jumlah kecamatan yang berada di Kabupaten Sumedang menjadi 26 kecamatan dari sebelumnya 18 kecamatan.
Delapan kecamatan baru yang melengkapi kecamatan yang sudah ada sebelumnya yaitu Kecamatan Sukasari, Pamulihan, Ganeas, Cisitu, Cisarua, Tanjungmedar, Surian dan Kecamatan Jatinunggal. Selain terjadinya pembentukan kecamatan baru, ada juga perubahan nama kecamatan yaitu Kecamatan Cikeruh berubah menjadi Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Cadasngampar menjadi Kecamatan Jatigede.
Dengan demikian semenjak tahun 2000, kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang adalah:
- Jatinangor, terdiri dari 12 desa
- Cimanggung, terdiri dari 10 desa
- Tanjungsari, terdiri dari 12 desa
- Sukasari, terdiri dari 7 desa
- Rancakalong, terdiri dari 10 desa
- Pamulihan, terdiri dari 11 desa
- Sumedang Selatan, terdiri dari 12 desa
- Sumedang Utara, terdiri dari 13 desa
- Ganeas, terdiri dari 7 desa
- Situraja, terdiri dari 14 desa
- Cisitu, terdiri dari 10 desa
- Darmaraja, terdiri dari 15 desa
- Cibugel, terdiri dari 6 desa
- Wado, terdiri dari 11 desa
- Jatinunggal, terdiri dari 9 desa
- Jatigede, terdiri dari 12 desa
- Tomo, terdiri dari 9 desa
- Ujungjaya, terdiri dari 9 desa
- Conggeang, terdiri dari 12 desa
- Paseh, terdiri dari 10 desa
- Cimalaka, terdiri dari 13 desa
- Cisarua, terdiri dari 7 desa
- Tanjungkerta, terdiri dari 11 desa
- Tanjungmedar, terdiri dari 8 desa
- Buahdua, terdiri dari 13 desa
- Surian, terdiri dari 5 desa.
(Sumber: kyberdian)